Program Kadastral Digulirkan, Kepastian Tanah Warga Buol Jadi Sorotan

banner 468x60

Upaya mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Kabupaten Buol mulai digencarkan melalui program pemetaan kadastral yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab persoalan klasik terkait status lahan yang kerap menjadi hambatan dalam peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi program tersebut dilaksanakan pada 20 April 2026 di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Buol. Pemerintah Kabupaten Buol bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan tahapan awal pemetaan tanah berbasis digital yang menyasar wilayah desa.

Program ini bertujuan mendorong seluruh bidang tanah terdata secara sistematis dan terintegrasi. Dengan sistem digital, pemerintah berharap proses administrasi pertanahan menjadi lebih transparan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Namun demikian, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, melainkan juga partisipasi aktif masyarakat. Warga diminta untuk menyiapkan dokumen kepemilikan, menunjukkan batas lahan secara jelas, serta hadir saat proses pengukuran berlangsung di lapangan.

Pemerintah menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah memiliki dampak langsung terhadap peningkatan nilai aset dan peluang ekonomi keluarga. Meski demikian, efektivitas program ini ke depan akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti setiap tahapan.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Buol menargetkan terwujudnya status “Kabupaten Lengkap” dalam pendaftaran tanah. Target tersebut diharapkan tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga benar-benar memberikan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara luas.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *