BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola koperasi melalui percepatan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan intensif yang digelar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Bukal, Bunobogu, Lakea, dan Biau. Pendampingan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol, Agus Zaenal Abidin, S.E., M.M., bersama tim teknis, pemerintah kecamatan, serta pengurus dan pengawas koperasi.
Dalam proses pendampingan, berbagai aspek krusial dibahas secara menyeluruh. Mulai dari kesiapan administrasi RAT, penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, perencanaan program kerja, hingga penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) koperasi. Tidak hanya itu, sejumlah persoalan administratif dan kendala dalam penyusunan laporan keuangan juga diidentifikasi dan dicarikan solusi agar pelaksanaan RAT dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pengurus koperasi terhadap mekanisme RAT. Selain itu, berbagai hambatan yang selama ini dihadapi mulai terpetakan dengan jelas, sekaligus diiringi komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pengelola koperasi untuk mempercepat penyelesaian dokumen administrasi.
Capaian signifikan terlihat di Kecamatan Lakea yang mencatat tingkat pelaksanaan RAT tertinggi di Kabupaten Buol. Dari total 12 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebanyak 11 koperasi atau sekitar 95 persen telah menyelenggarakan RAT. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Dinas Koperasi sebagai contoh praktik baik yang diharapkan dapat diikuti oleh kecamatan lainnya.
Sementara itu, di Kecamatan Bukal, kegiatan pendampingan juga dirangkaikan dengan penyerahan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bentuk penguatan legalitas kelembagaan koperasi.
Pendampingan di Kecamatan Biau yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, ditutup dengan kegiatan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Buol. Dalam kesempatan tersebut, pengurus koperasi diingatkan untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan koperasi guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Buol memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong koperasi menjadi lebih profesional, mandiri, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.***










