Langkah Terakhir Menuju Sekolah Rakyat, Buol Bersiap Hadapi Survei Kelayakan

banner 468x60

BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol kini berada pada fase penentuan untuk memastikan kelayakan pembangunan Sekolah Rakyat permanen, menyusul rekomendasi lanjutan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tahap ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah Buol mampu menembus daftar 89 lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III secara nasional.

Pada Senin (10/08/2026), Bupati Buol menerima audiensi Satuan Kerja (Satker) Sekolah Rakyat di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut difokuskan pada koordinasi teknis dan administratif untuk menindaklanjuti permohonan survei pemenuhan readiness criteria atau kriteria kesiapan yang menjadi syarat utama pembangunan.

Rekomendasi survei lanjutan ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor: 2117/1/PR.01.04/6/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai dasar pelaksanaan verifikasi lebih lanjut di lapangan.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol telah memenuhi sejumlah catatan penting hasil survei sebelumnya. Pemenuhan ini dilaporkan melalui surat resmi Bupati Buol Nomor 460/74.23/Dinsos/2026 tertanggal 19 Mei 2026, yang menjadi dasar bagi Kemensos untuk memberikan rekomendasi lanjutan.

Lokasi yang diusulkan untuk pembangunan berada di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau. Kawasan ini akan menjadi titik utama survei berikutnya guna memastikan kesiapan infrastruktur, lahan, serta dukungan administratif sebelum proyek dapat direalisasikan.

Meski demikian, proses ini tidak sekadar administratif. Survei lanjutan akan menjadi indikator nyata apakah kesiapan daerah benar-benar sesuai standar nasional atau hanya memenuhi aspek dokumen. Hal ini penting mengingat banyak proyek serupa tersendat pada tahap implementasi akibat ketidaksiapan teknis di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan, baik dari sisi regulasi maupun teknis. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Koordinasi lintas kementerian sebelumnya juga telah dilakukan melalui pertemuan antara Bupati Buol dan Sekretaris Jenderal Kemensos di Jakarta pada 11 Juni 2026. Pertemuan tersebut mempertegas posisi Buol sebagai salah satu daerah yang tengah dipertimbangkan dalam program nasional tersebut.

Dengan masuknya Buol ke tahap verifikasi lanjutan, publik kini menanti sejauh mana kesiapan nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan fasilitas pendidikan yang tidak hanya dibangun, tetapi juga berfungsi optimal dan berkelanjutan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *