Sapi Berkeliaran Masih Marak di Buol: Efektivitas Perda Penertiban Ternak Kembali Dipertanyakan

banner 468x60

Buol — Keberadaan sapi yang masih bebas berkeliaran di Desa Negeri Lama dan sejumlah wilayah lain di Kabupaten Buol kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak, yang hingga kini dinilai belum memberikan dampak nyata sebagaimana harapan saat aturan tersebut disusun.

Perda yang menggunakan uang rakyat ini semestinya menghadirkan ketertiban dan menjamin keselamatan warga. Namun kenyataannya, hingga akhir tahun 2025, ternak sapi tetap banyak ditemukan berkeliaran di desa hingga kawasan perkotaan. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ketegasan dan kesinambungan penerapan perda tersebut.

Peringatan Bupati Buol: Ratusan Korban Kecelakaan Akibat Sapi

Pada awal April lalu saat open house di Rumah Jabatan Bupati Buol, Bupati Risharyudi Triwibowo menegaskan kembali urgensi penertiban ternak. Bupati menyampaikan bahwa keberadaan sapi di jalan raya telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan warga. Dalam keterangannya, Bupati menyebutkan:

“Terkait masalah ternak sapi, 200 lebih korban kecelakaan lalu lintas disebabkan menabrak sapi atau ditabrak sapi, dan yang meninggal 20 lebih selama tahun 2024.”

Data ini memperlihatkan bahwa penertiban ternak bukan hanya masalah estetika lingkungan, melainkan persoalan keselamatan publik yang membutuhkan tindakan segera dan berkelanjutan.

Janji Penindakan Tegas dan Mekanisme Denda

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Risharyudi Triwibowo juga menyampaikan rencana penindakan lebih tegas terhadap sapi berkeliaran:

“Insyaallah saya sendiri yang akan jalan dengan Satpol PP atau Polsek turun ke desa-desa. Kalau ketemu sapi di jalan, akan dipanggil kepala desa dan pemilik sapi. Sapinya akan diliburkan di kandang pemerintah; 3 hari sapi dikandang dendanya 300 ribu. Kalau mau ambil silakan tebus, kalau tidak sapi akan dilelang.”

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang berharap penegakan aturan bisa dilakukan dengan konsisten.

Penertiban Sempat Gencar, Kini Mulai Redup

Setelah pernyataan Bupati, aktivitas penertiban lapangan sempat terlihat meningkat. Dokumentasi giat Satpol PP dan aparat dalam menangkap serta mengandangkan sapi berkeliaran ramai diposting di berbagai media sosial, terutama pada pertengahan April hingga beberapa bulan setelahnya.

Namun memasuki akhir tahun 2025, kegiatan tersebut hampir tidak lagi terlihat. Sementara di sisi lain, warga justru semakin sering mengunggah foto dan video sapi yang berkeliaran bebas di jalan raya.

Pertanyaan Publik: Apa yang Salah dengan Penerapan Perda Ini?
Sejumlah indikasi yang disoroti masyarakat antara lain:
1. Penegakan tidak konsisten; gencar di awal, meredup setelah beberapa bulan.
2. Sanksi tidak diterapkan secara berkelanjutan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
3. Koordinasi kurang efektif antara pemerintah desa, Satpol PP, dan aparat keamanan.
4. Kesadaran pemilik ternak masih rendah, tanpa pengawasan ketat yang berkelanjutan.
Tanpa konsistensi, perda yang sudah disusun berpotensi menjadi aturan tanpa dampak.
Perda yang dibuat menggunakan uang rakyat seharusnya menghasilkan manfaat bagi rakyat, bukan sekadar menjadi dokumen administratif tanpa pelaksanaan nyata.
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *