Pemerintah Kabupaten Buol, melalui Badan Pengawas Daerah (Inspektorat), baru-baru ini merampungkan kegiatan pengawasan mendalam terhadap Program Manajemen Pendidikan serta Program Sumber Daya Manusia Kependidikan (PTK) sepanjang tahun 2024.
Audit kinerja ini, yang ditujukan pada instansi teknis terkait (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol), memiliki mandat krusial: mengukur tingkat keberhasilan dan efektivitas implementasi program yang berada di bawah kewenangan Bidang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) serta Bidang Kepegawaian. Tujuannya adalah menjamin bahwa seluruh mekanisme penyediaan layanan edukasi berjalan secara transparan, berdaya guna, dan selaras dengan sasaran pembangunan, baik di tingkat regional maupun skala nasional.
Tantangan Nyata di Lapangan Menuju Target Mutu Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menetapkan ambisi besar untuk peningkatan kualitas pembelajaran, ditandai dengan target skor Asesmen Nasional (AN) yang tinggi, yaitu 66,89 untuk literasi dan 59,86 untuk numerasi, pada akhir periode 2029.
Data terbaru dari Laporan Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Tahun 2024 menggarisbawahi adanya disparitas signifikan dari target tersebut.
Skor kemampuan membaca (literasi) baru mencapai 51,38 untuk jenjang SD dan 56,75 untuk jenjang SMP. Sementara itu, kemampuan berhitung (numerasi) hanya mencatatkan angka 45,93 di tingkat SD dan 53,38 di tingkat SMP. Perbandingan data ini secara tegas menunjukkan bahwa Kabupaten Buol memiliki tugas besar untuk mengejar mutu pendidikan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Kondisi tersebut mempertegas urgensi dari pelaksanaan audit kinerja. Evaluasi objektif ini menjadi alat penting untuk memantau sejauh mana program berjalan efektif, bagaimana distribusi tenaga pengajar terdistribusi, dan kualitas proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah.
Jejak Pengawasan dan Metode Pemeriksaan Lapangan
Sebagai bagian integral dari proses audit, Tim Inspektorat telah merampungkan serangkaian inspeksi di lokasi (audit lapangan) yang berlangsung dari tanggal 03 November hingga 03 Desember 2025. Skala kegiatan ini sangat luas, melibatkan peninjauan ke total 114 institusi pendidikan, yang terdiri dari 58 Sekolah Dasar (SD) dan 56 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Satuan pendidikan ini tersebar merata di sebelas (11) wilayah kecamatan, mencakup Paleleh, Paleleh Barat, Biau, Gadung, Bukal, Tiloan, Lakea, Karamat, Bunobogu, Bokat, dan Momunu.
Selama kunjungan, tim pengawas melaksanakan serangkaian kegiatan investigatif, termasuk:
• Wawancara mendalam dengan berbagai pihak kunci: Kepala Sekolah, Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Petugas Inventaris Barang, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan Sarana Prasarana, Koordinator ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer), Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan para guru terkait.
• Inspeksi fisik terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah.
• Verifikasi dokumen administrasi yang meliputi tata kelola pembelajaran, penggunaan dana BOS, mekanisme PPDB, dan kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan Asesmen Nasional.
Arah Kebijakan Strategis Pasca Audit
Laporan hasil audit ini akan menyajikan potret komprehensif mengenai seberapa baik program pengelolaan pendidikan dan sumber daya kependidikan telah dilaksanakan di Kabupaten Buol. Temuan-temuan ini menjadi fondasi krusial bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang lebih terfokus untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan secara signifikan mengurangi ketertinggalan capaian kualitas daerah dari standar nasional.
Pada akhirnya, kesimpulan dari audit ini akan berfungsi sebagai acuan utama untuk memperkuat sistem tata kelola pendidikan dan memicu perbaikan kualitas proses belajar-mengajar di seluruh entitas pendidikan di Kabupaten Buol.***
Sumber : Inspektorat Daerah Kab Buol
Editor : Infobuol










