Perkuat Budaya Antikorupsi, Kejaksaan Negeri Buol Gelar Rangkaian Kegiatan HAKORDIA 2025

banner 468x60

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 diperingati dengan berbagai cara oleh seluruh elemen pemerintahan, termasuk lembaga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia. 

Data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi pada tahun 2024 ditaksir mencapai Rp279,9 triliun. Hal ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi kejaksaangoid.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, harus menjadi momentum untuk refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi sebagaimana turut diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Buol.

Dalam rangka memperingati Hakordia 2025, Kejaksaan Negeri Buol melaksanakan serangkaian kegiatan edukatif dan partisipatif sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Foto : Kejari_buol

Puncak peringatan Hakordia 2025 ditandai dengan pelaksanaan upacara Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Buol. Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Foto : Kejari_buol

Selain upacara, Kejaksaan Negeri Buol juga hadir memberikan seminar antikorupsi yang bekerja sama dengan Inspektorat Daerah serta Pemerintah Kabupaten Buol. Seminar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buol ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari jajaran pemerintah dan unsur Forkopimda yang membahas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Foto : Kejari_buol

Upaya edukasi kepada masyarakat turut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi antikorupsi di Desa Bongo. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buol menyampaikan pemahaman mengenai dampak negatif korupsi serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Foto : Kejari_buol

Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Kejaksaan Negeri Buol juga melaksanakan penyuluhan hukum antikorupsi di lingkungan akademik, yakni di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Mujahidin Buol. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.

Foto : Kejari_buol

Rangkaian peringatan Hakordia 2025 ditutup dengan kegiatan pembagian stiker dan baju bertema Hakordia kepada masyarakat di arena Car Free Day. Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Buol juga melakukan wawancara singkat dengan warga, yang berfokus pada edukasi serta penguatan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buol berharap peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya antikorupsi yang kuat di Kabupaten Buol.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *