Resmi: Upah Minimum Kabupaten Buol 2026 Naik 6,5% Tembus Rp 3,19 Juta

banner 468x60

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buol tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.198.109,05 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol pada Selasa, 23 Desember 2025.

Besaran UMK 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.002.130,00. Kenaikan tersebut disepakati melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, pelaku usaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Rapat pleno penetapan UMK Buol tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Kabupaten Buol Syarif Pusadan, Ketua Dewan Pengupahan, Kepala Disnakertrans Buol Friesa Aguspard, anggota Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja. Seluruh pihak yang hadir menyepakati nilai UMK dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Penetapan UMK Kabupaten Buol tahun 2026 ini juga telah disahkan di tingkat provinsi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.15.14.1/491/Dis.nakertrans-G.ST/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten Buol Tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Buol, Friesa Aguspard, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. “Setiap pengusaha harus melaksanakan Upah Minimum tahun 2026,” ujarnya, seperti yang dilansir dari newslineid.

Dengan ditetapkannya UMK tersebut, pemerintah daerah berharap para pekerja di Kabupaten Buol dapat memperoleh perlindungan upah yang lebih layak, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *