Sidang perkara dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa SG di Pengadilan Negeri Buol memasuki babak krusial setelah pihak terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pembelaan yang dibacakan pada 18 Desember 2025, tim penasihat hukum menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun berdasarkan fakta persidangan yang utuh dan justru mengandung banyak ketidakjelasan secara hukum.
Nota pembelaan tersebut diajukan sebagai hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, setelah sebelumnya JPU menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa SG.
• Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Penasihat hukum terdakwa, Andri Wawan, menilai bahwa surat tuntutan JPU dalam perkara Nomor 53/Pid.B/2025/PN Bul dengan register PDM-492/Eku/10/2025 hanya bertumpu pada pendekatan normatif dan doktrinal semata. Menurutnya, jaksa tidak menempatkan fakta-fakta persidangan secara proporsional dalam analisis yuridis.
Ia menegaskan, perkara ini bersifat kasuistik sehingga seharusnya penilaian hukum dilakukan dengan mengaitkan langsung unsur pasal yang didakwakan dengan fakta konkret yang terungkap di persidangan.
• 12 Saksi Tidak Melihat Perbuatan yang Didakwakan
Salah satu poin utama dalam pledoi adalah soal keterangan saksi. Dari 12 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun yang secara langsung melihat terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, yakni menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Para saksi tidak dapat menjelaskan secara pasti adanya tindakan menginjak, baik menggunakan kaki kanan maupun kiri, menggunakan alas kaki atau tidak, bahkan sebagian saksi menyatakan tidak melihat peristiwa sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa.
• Ketiadaan Alat Bukti dan Lemahnya Keterangan Ahli
Selain keterangan saksi, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya alat bukti pendukung yang kuat. Jaksa tidak menghadirkan bukti petunjuk berupa hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk sidik jari pada barang bukti.
Lebih lanjut, ahli pidana yang dihadirkan JPU hanya menerangkan unsur-unsur Pasal 156a KUHP secara teoritis tanpa mengaitkannya secara jelas dengan perbuatan terdakwa dalam perkara a quo. Sementara itu, ahli agama justru menyatakan di persidangan bahwa barang bukti yang diajukan jaksa adalah kitab yasinan, bukan Al-Qur’an sebagaimana yang didakwakan.
• Tuntutan Disebut Obscuur Libel
Berdasarkan seluruh fakta tersebut, pihak terdakwa menyimpulkan bahwa surat tuntutan jaksa bersifat obscuur libel atau kabur dan tidak jelas. Ketidakjelasan itu dinilai berpotensi merugikan hak terdakwa karena unsur tindak pidana tidak diuraikan secara terang dan meyakinkan.
Oleh sebab itu, dalam pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum, sekaligus memerintahkan agar terdakwa SG segera dibebaskan dari tahanan.
• Fatwa MUI Bukan Hukum Positif
Pihak terdakwa juga mengkritisi penggunaan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh jaksa sebagai dasar argumentasi. Menurut penasihat hukum, fatwa MUI tidak termasuk hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat secara langsung dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dengan demikian, menjadikan fatwa sebagai dasar pembuktian unsur pidana dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
• Asas Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
Menutup pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa apabila unsur-unsur Pasal 156a KUHP tidak dapat dibuktikan secara jelas dan meyakinkan, maka seharusnya jaksa maupun majelis hakim berpegang pada asas Exeptio Format Regulam.
Jika terdapat Ambiguitas dalam penafsiran suatu perkara maka penafsirannya harus pula menguntungkan terdakwa. Atas dasar itulah, pihak terdakwa berharap majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, objektif yang berpijak pada fakta persidangan.***










