Resmi! Malam Tahun Baru, Pemerintah Larang Nyalakan Kembang Api, Konvoi, Hingga Dirikan Panggung Musik! Ada Razia & Sanksi Bagi Pelanggar!

banner 468x60

Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 dipastikan berlangsung berbeda. Pemerintah daerah bersama kepolisian tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati nasional karena Indonesia masih berada dalam suasana duka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa larangan perayaan kembang api merupakan kebijakan dari Mabes Polri.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ujar Kapolri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/12).

Kapolri juga menyampaikan bahwa teknis pengawasan, razia, serta penindakan pelanggaran diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian daerah (Polda) di masing-masing wilayah.

Didukung Surat Edaran Bupati Buol

Kebijakan nasional tersebut juga selaras dengan langkah Pemerintah Kabupaten Buol. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buol Nomor 003/1901 Tahun 2025 tentang Himbauan Kegiatan Pergantian Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 itu, Bupati Buol Risharyudi Trirwibowo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan hura-hura pada malam pergantian tahun.

Sejumlah Aktivitas Dilarang

Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah secara tegas melarang berbagai bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan gangguan ketertiban umum, di antaranya:

  • Menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya
  • Meniup terompet
  • Mendirikan panggung hiburan atau musik di ruang terbuka
  • Menggunakan knalpot brong atau membunyikan suara keras yang mengganggu kenyamanan masyarakat

Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan konvoi, arak-arakan, maupun pawai kendaraan bermotor di jalan raya karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan gesekan antarwarga.

Fokus Kegiatan Positif dan Doa Bersama

Sebagai gantinya, pemerintah daerah mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif. Para camat diminta menginstruksikan lurah dan kepala desa untuk memfasilitasi dzikir dan doa bersama di masjid atau musala.

Bupati Buol juga mengimbau seluruh umat beragama untuk melaksanakan doa bersama di tempat ibadah masing-masing, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Doa tersebut dikhususkan untuk keselamatan bangsa serta mendoakan para korban bencana banjir dan longsor, khususnya di wilayah Sumatra.

Pengawasan Diperketat

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Satpol PP akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan keramaian selama malam pergantian tahun.

Pemerintah Kabupaten Buol berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta suasana kondusif menjelang Tahun Baru 2026.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *