Insiden penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia kembali memicu kekhawatiran tentang keamanan para pembela HAM di Indonesia. Peristiwa ini menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di wilayah Salemba–Talang, Jakarta Pusat.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, Andrie diketahui menghadiri diskusi serta rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu politik dan keamanan.
Dalam perjalanan pulang, dua orang tak dikenal yang mengendarai satu sepeda motor diduga mengikuti korban. Saat melintas di kawasan Jembatan Talang, salah satu pelaku mendekat lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh Andrie sebelum keduanya melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan segera mendapatkan penanganan medis intensif. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil mengenai keselamatan individu yang aktif dalam advokasi hak asasi manusia.
Ketua Jaringan JAGA DECA, Fatrisia Ain, menyampaikan kecaman atas peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap individu yang selama ini terlibat dalam advokasi HAM tidak dapat dilihat semata sebagai tindak kriminal biasa.
Menurutnya, serangan yang menyasar aktivis berpotensi memberikan dampak luas terhadap iklim kebebasan sipil. Jika pembela HAM menghadapi ancaman kekerasan, hal tersebut dapat memengaruhi keberanian masyarakat sipil dalam menyuarakan berbagai isu publik, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
Fatrisia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap pelaku maupun pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain pengusutan kasus, perhatian juga diarahkan pada pemulihan kondisi korban. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, rehabilitasi kesehatan, serta perlindungan keamanan bagi korban dan keluarganya dari potensi ancaman lanjutan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Pengungkapan kasus secara terbuka dan akuntabel diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan serupa sekaligus memperkuat rasa aman bagi masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi hak asasi manusia.***










