Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Paleleh melalui program Jaksa Menyapa berkolaborasi dengan Media Digital Kreatif Infobuol menggelar sosialisasi mengenai KUHAP 2025, khususnya terkait Ragam Alternatif Penyelesaian Perkara berupa Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA). Kegiatan ini dikemas dalam bentuk podcast yang tayang di kanal YouTube Infobuol pada Sabtu (7/2/2026).
Dalam podcast tersebut, Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Paleleh diwakili oleh Dimas Sanjaya, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, dan Pemulihan Aset. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia seiring diberlakukannya KUHAP/KUHP baru.
Mengawali obrolan, Dimas Sanjaya menjelaskan bahwa berlakunya KUHAP 2025 membawa perubahan paradigma besar dalam penanganan perkara pidana. Salah satu perubahan mendasar adalah tersedianya alternatif penyelesaian perkara yang tidak selalu harus melalui proses persidangan, sebagaimana praktik hukum konvensional selama ini.
Ia memaparkan perbedaan mendasar antara konsep Plea Bargain atau pengakuan bersalah dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memberikan manfaat bagi berbagai pihak, mulai dari korban yang dapat memperoleh ganti rugi secara langsung, terdakwa yang berpeluang mendapatkan keringanan hukuman, hingga negara yang terbantu karena berkurangnya beban pembiayaan dan panjangnya proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, dalam podcast berdurasi sekitar 31 menit tersebut juga dibahas dinamika opini publik terhadap KUHAP baru, termasuk kriteria dan kondisi terdakwa yang dapat ditawari penyelesaian perkara melalui mekanisme Plea Bargain maupun DPA.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak melalui video podcast pada kanal youtube Imfobuol yang tayang pada Sabtu 7 Februari 2026 Jam 19.00 WITA.
Melalui program ini, Cabjari Paleleh berharap masyarakat dapat memahami bahwa pembaruan hukum pidana dirancang untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.***










