JPU Tolak Pembelaan, Terdakwa Kasus Penistaan Agama di Buol Tetap Dituntut 1,5 Tahun Penjara

banner 468x60

Kasus penistaan agama yang menyeret terdakwa Samsu A. Gurugala terus bergulir di Pengadilan Negeri Buol. Perkara ini bermula dari perbuatan terdakwa yang didakwa menaruh Al-Qur’an di bawah kakinya, tindakan yang kemudian diproses secara hukum dan menjadi perhatian publik.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (23/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buol menegaskan tetap bertahan pada tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa. Penegasan tersebut disampaikan saat JPU memberikan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang sebelumnya meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Jaksa secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menurut JPU, permohonan putusan lepas tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diterima oleh penuntut umum.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa beralasan tidak memiliki niat untuk menistakan agama. Namun, JPU menilai dalih tersebut tidak menghapus unsur pidana, sebab perbuatan menaruh Al-Qur’an di bawah kaki telah memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (15/12/2025), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang menurut Jaksa telah membuktikan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Menanggapi permohonan putusan lepas (onslag), JPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, putusan lepas hanya dapat dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Dalam perkara ini, JPU berpendapat tindakan terdakwa jelas merupakan perbuatan pidana sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

JPU juga menegaskan bahwa seluruh argumentasi pembelaan telah dipertimbangkan secara menyeluruh. Namun, tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Usai pembacaan tanggapan JPU dan duplik dari pihak terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/12/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Dengan berakhirnya agenda tanggapan Jaksa dan duplik dari pihak terdakwa, perkara ini kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Putusan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya bukan hanya akan menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga menjadi penegasan sikap pengadilan terhadap perkara penistaan agama yang menyentuh nilai sensitif di tengah masyarakat. Publik kini menunggu keputusan akhir yang akan menjadi penutup proses persidangan panjang tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *