Mulai 2026 Pemkab Buol Ultimatum Aparat Wilayah: Ternak Berkeliaran, Camat Terancam Dicopot Hingga ADD Desa Ditahan

Foto Istimewa

Pemerintah Kabupaten Buol memastikan akan menghentikan praktik pembiaran ternak berkeliaran bebas yang selama ini meresahkan masyarakat. Mulai Januari 2026, pemerintah daerah memberlakukan kebijakan penertiban secara ketat terhadap hewan ternak, khususnya sapi dan kambing, yang kerap merusak kebun warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, pada Minggu (11/1). Ia menyatakan bahwa persoalan ternak lepas tidak lagi dapat ditoleransi karena telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang serius di tingkat wilayah.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa aparat kewilayahan akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas kondisi di wilayah masing-masing. Camat dan lurah yang dinilai tidak melakukan pengawasan dan penertiban secara sungguh-sungguh terancam dicopot dari jabatannya. Sementara itu, kepala desa yang mengabaikan instruksi akan dikenai sanksi administratif berupa penahanan atau penangguhan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurut Bupati, pemerintah daerah sejatinya telah berulang kali mengingatkan jajaran kecamatan dan desa agar menjalankan ketentuan penertiban ternak sesuai aturan. Namun pada praktiknya, masih ditemukan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan maupun masuk ke lahan pertanian warga, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah laporan masyarakat mencatat kerusakan kebun akibat ternak lepas serta gangguan kenyamanan dan keselamatan di jalan desa. Keberadaan sapi di badan jalan, terutama pada malam hari, dinilai sangat berbahaya karena jarak pandang terbatas dan kotoran ternak yang berserakan dapat memicu kecelakaan.

Bupati menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan keselamatan warga. Ia menilai tidak ada lagi ruang bagi pembiaran maupun alasan teknis dari aparat di lapangan. Pemerintah daerah, kata dia, akan hadir secara tegas untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah kabupaten akan melakukan pemantauan langsung ke wilayah-wilayah. Evaluasi akan segera dilakukan apabila ditemukan camat, lurah, atau pemerintah desa yang tidak menindaklanjuti instruksi penertiban secara nyata.

“Mulai Januari 2026, tidak ada kompromi. Wilayah yang masih membiarkan ternak berkeliaran akan kami tindak tegas sesuai kewenangan,” tegas Bupati, menutup pernyataannya.***

Pos terkait