Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol memberikan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buol, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten Buol dengan memanfaatkan aplikasi Coretax sebagai sistem pelaporan pajak berbasis digital yang kini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada ASN Dukcapil dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui fasilitasi langsung dari petugas pajak, peserta memperoleh pemahaman teknis sekaligus bimbingan praktis dalam proses pengisian dan pengiriman SPT Tahunan.
KP2KP Buol menilai pendampingan tatap muka ini penting untuk meminimalkan kesalahan pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak ASN sebagai wajib pajak orang pribadi. Selain itu, penggunaan Coretax diharapkan mampu mempercepat proses administrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan.
Dengan adanya kegiatan ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Buol diharapkan dapat menjadi contoh penerapan kepatuhan pajak yang baik di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pelaporan pajak yang tertib dan transparan.***










