Paleleh, Buol – Kepolisian Sektor Polsek Paleleh kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi beruntun selama dua hari, Senin hingga Selasa (22–23/12/2025), polisi mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Paleleh dan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
• Awal Pengungkapan di Depan Mako
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Personel Polsek Paleleh mengamankan seorang pria berinisial II alias IW saat melintas di depan Mako Polsek Paleleh. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik berisi kristal putih yang diakui sebagai sabu-sabu, sebagaimana yang dilansir dari esbuahid.
Kepada petugas, IW mengaku memperoleh barang tersebut dari SYH alias U, warga Desa Dutuno. Berbekal pengakuan itu, Kapolsek Paleleh IPTU Agil Kharie langsung memerintahkan pengembangan kasus.
• Pengembangan ke Desa Dutuno
Tim bergerak menuju salah satu rumah di Desa Dutuno dan mengamankan TJ alias Tm bersama empat orang lainnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan kaca berisi sisa sabu-sabu dan alat hisap. Penggeledahan lanjutan di rumah SYH alias U kembali menemukan kaca bekas pakai sabu-sabu.
Lima orang kemudian diamankan ke Mako Polsek Paleleh untuk pemeriksaan, masing-masing:
- SYH alias U
- TJ alias Tm
- SU alias Sf
- AJF alias Ab
- RJ alias R
• Laporan Warga dan Pelaku Kabur
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di Kampung Katang. Seorang pria bernama FDL disebut sebagai pemakai sekaligus pengedar. Namun, saat polisi tiba di rumahnya, FDL berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas mengamankan barang bukti berupa kaca berisi kristal putih diduga sabu-sabu dan alat hisap, disaksikan langsung oleh ibu FDL.
• Sehari Berselang, Pengedar Diciduk di Paleleh Barat
Tidak sampai 24 jam berselang, pada Selasa (23/12/2025), Polsek Paleleh kembali mengungkap kasus besar di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Seorang pria berinisial SPR alias U diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 28 paket sabu-sabu dengan berat total 5,2 gram, uang tunai Rp650.000, alat hisap, plastik pembungkus, serta lima unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Penangkapan tersebut disaksikan aparat desa dan warga setempat.
• Polisi Tegas: Tidak Ada Toleransi
Kapolsek Paleleh IPTU Agil Kharie menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari pemeriksaan awal, SPR alias U mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial L, warga Kota Buol, yang kini masih dalam pendalaman penyidik.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Paleleh dan Paleleh Barat. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan generasi muda,” tegas IPTU Agil.***










