Pemerintah daerah kembali merealisasikan kewajiban fiskal di sektor pendidikan pada awal tahun anggaran. Pembayaran hak-hak guru di Kabupaten Buol resmi dicairkan dengan nilai miliaran rupiah.
Pemerintah Kabupaten Buol melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mencairkan gaji dan berbagai tunjangan guru jenjang TK, SD, dan SMP pada Kamis, 22 Januari 2026. Pencairan ini ditujukan bagi tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.
Pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Januari 2026, dengan mekanisme penyaluran melalui sistem gaji Dikbud Buol. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran yang direalisasikan mencapai Rp10.502.334.430,00. Dana ini digunakan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Kabupaten Buol Tahun 2025, termasuk pembayaran sertifikasi THR dan gaji ke-13 yang direalisasikan 100 persen, serta pembayaran bagi guru Pendidikan Agama.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru PNSD, baik yang telah tersertifikasi maupun nonsertifikasi, pada jenjang TK, SD, dan SMP. Seluruh komponen tersebut direalisasikan pada Januari 2026.
Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, menyatakan bahwa pencairan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak tenaga pendidik. Ia menegaskan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan tepat waktu.
Sementara itu, Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menekankan bahwa kesejahteraan guru menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena perannya dalam pembangunan sumber daya manusia.
Dengan terealisasinya pembayaran gaji dan tunjangan tersebut, pemerintah daerah berharap stabilitas kerja tenaga pendidik tetap terjaga dan proses pembelajaran di Kabupaten Buol dapat berjalan optimal sepanjang tahun 2026.***










