Upah Minimum Provinsi Sulteng 2026 Naik 9,08% Jadi Rp 3.179.565

banner 468x60

Penyesuaian upah pekerja di Sulawesi Tengah untuk tahun 2026 akhirnya mencapai titik temu. Melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan Provinsi, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) disepakati mengalami kenaikan signifikan dan ditetapkan menjadi Rp 3.179.565. Angka tersebut lebih tinggi 9,08 persen atau bertambah sekitar Rp 264.565 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di level Rp 2.915.000.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat pleno penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlangsung di Palu. Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah, Firdaus Karim, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Firdaus Karim di Palu, Sabtu (20/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.

Firdaus Karim yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Sulteng menjelaskan bahwa UMSP tahun 2026 ditetapkan khusus untuk dua sektor. Sektor pertambangan dan penggalian lainnya memperoleh UMSP sebesar Rp 3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.320.403,04.

“Penetapan besaran UMSP tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujarnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *