Pelayanan administrasi di Kabupaten Buol kini memasuki babak baru, tidak lagi bertumpu pada pola lama yang terpisah-pisah. Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi meresmikan dan mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buol, sebagai pusat pelayanan terpadu yang menyatukan berbagai urusan publik dalam satu sistem yang lebih efisien, cepat, dan transparan.
Peresmian MPP Kabupaten Buol dilakukan secara nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia, dan diikuti secara daring oleh sejumlah daerah penyelenggara MPP, termasuk Kabupaten Buol.
• Bagian dari Reformasi Birokrasi Daerah
Mal Pelayanan Publik dihadirkan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui konsep pelayanan satu pintu, berbagai layanan perizinan dan nonperizinan kini dapat diakses masyarakat dalam satu lokasi yang terpusat, tanpa harus berpindah-pindah instansi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, SH., MH, menegaskan bahwa kehadiran MPP menjadi tonggak penting dalam mendorong pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melakukan inovasi pelayanan.
• Hasil Proses Panjang Sejak 2023
Pembentukan MPP Kabupaten Buol merupakan hasil dari proses perencanaan dan persiapan yang dimulai sejak tahun 2023. Tahapan tersebut meliputi penyusunan kajian urgensi, pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik, hingga penyiapan regulasi sebagai dasar operasional penyelenggaraan layanan.
Sebelum diresmikan secara penuh, MPP Kabupaten Buol telah melaksanakan uji coba layanan sejak 23 Agustus 2025. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, sistem pelayanan, serta koordinasi antarinstansi yang terlibat.
• Beroperasi Berlandaskan Regulasi dan Terintegrasi Nasional
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buol berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis MPP, serta Peraturan Bupati Buol Nomor 15 Tahun 2025 tentang operasionalisasi MPP.
Keseluruhan regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memastikan pelayanan publik terpadu berjalan sesuai standar nasional dan berkelanjutan.
• Integrasi 30 Layanan Dorong Efisiensi dan Investasi
Hingga diresmikan, sebanyak 30 jenis layanan publik dari instansi vertikal, OPD, BUMN, BUMD, serta pihak swasta telah terintegrasi dalam satu lokasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buol.
Pemerintah daerah optimistis keberadaan MPP akan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, mendukung iklim investasi yang lebih kondusif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menuju Kabupaten Buol yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.***
