JAKARTA, 2 Juni 2026 — Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (BPAKPSI) melakukan audiensi dengan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk membahas kesiapan implementasi kebijakan mandatori biofuel B50 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Pertemuan ini menghadirkan sejumlah tokoh daerah, di antaranya Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor selaku Ketua Umum BPAKPSI, serta Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebagai Ketua Harian. Turut hadir pula kepala daerah dari Seruyan dan Dharmasraya.
Fokus pembahasan mengarah pada dampak luas kebijakan B50, yakni campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dengan 50 persen bahan bakar fosil. Skema ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama yang menerapkan campuran energi nabati dalam proporsi setinggi tersebut.
Secara nasional, kebijakan ini diproyeksikan memperkuat ketahanan energi dengan menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak. Selain itu, kebutuhan bahan baku biodiesel diperkirakan mampu menyerap hingga sekitar 19 juta ton CPO per tahun, yang berpotensi mendorong stabilitas sektor sawit domestik.
Namun di sisi lain, daerah penghasil sawit menilai implementasi kebijakan tersebut memerlukan kesiapan yang lebih matang, terutama dalam memastikan manfaatnya dirasakan secara merata hingga ke tingkat petani. Tanpa penguatan tata kelola dan distribusi nilai tambah, potensi besar dari kebijakan ini dinilai belum tentu berdampak optimal bagi daerah.
Dalam forum tersebut, BPAKPSI juga menekankan pentingnya penguatan enam program strategis asosiasi yang mencakup advokasi kebijakan, pengembangan ekonomi daerah melalui hilirisasi, pemberdayaan petani, pengelolaan lingkungan, perluasan kemitraan, serta komunikasi publik berbasis data. Keenam pilar ini dirancang sebagai kerangka kerja lima tahunan untuk mendukung keberhasilan sektor sawit secara berkelanjutan.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menyampaikan bahwa daerahnya memiliki potensi besar dalam sektor perkebunan sawit dengan luasan mencapai lebih dari 50 ribu hektare yang melibatkan petani mandiri, plasma, hingga perusahaan pemegang hak guna usaha.
Menurutnya, kebijakan B50 seharusnya menjadi momentum untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang mampu menghadirkan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Implementasi B50 harus selaras dengan kebutuhan daerah. Kami berharap ada formulasi yang menghadirkan keuntungan bersama—daerah berkembang, petani sejahtera, pelaku usaha berjalan, lingkungan tetap terjaga, dan negara semakin kuat,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi daerah penghasil sawit dalam merespons kebijakan energi nasional, sekaligus memastikan bahwa arah kebijakan strategis tersebut tidak hanya berorientasi pada target nasional, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di daerah sebagai basis utama produksi.***
