Keluhan masyarakat mengenai material tanah dan pasir yang tercecer di sejumlah ruas jalan mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Buol. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penertiban terhadap truk pengangkut material yang beroperasi tanpa penutup bak.
Penertiban tersebut berlangsung Rabu, 9 September 2026, mulai sekitar pukul 08.30 WITA. Kepala Dishub Kabupaten Buol, Moh. Abdi Turungku, turun langsung memimpin kegiatan bersama personel Dishub dan Satpol PP.
Persoalan ceceran material menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya menyangkut kebersihan jalan. Tanah maupun pasir yang jatuh dari kendaraan dapat membuat permukaan jalan kotor dan berpotensi mengganggu keselamatan pengendara, khususnya ketika kondisi jalan menjadi licin atau material menumpuk di jalur kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kendaraan angkutan material yang dinilai belum memenuhi ketentuan dalam pengangkutan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan penutup pada bak kendaraan agar material tidak jatuh atau tercecer sepanjang perjalanan.
Namun, pelaksanaan razia juga menemukan kondisi yang tidak seperti biasanya. Sejumlah aktivitas truk pengangkut material disebut berkurang. Informasi yang diterima tim di lapangan menyebutkan bahwa pelaksanaan razia diduga telah diketahui sebelumnya, sehingga sebagian kendaraan menghentikan sementara aktivitasnya.
Situasi itu menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan. Sebab, penertiban tidak cukup hanya dilakukan ketika razia berlangsung. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan tata cara pengangkutan material tetap berjalan, termasuk ketika tidak sedang dilakukan operasi.
Penggunaan penutup bak pada kendaraan angkutan material menjadi salah satu langkah sederhana untuk mengurangi risiko tanah, pasir, maupun material lainnya tercecer ke badan jalan. Selain menjaga kebersihan ruas jalan, langkah tersebut juga berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keamanan masyarakat yang melintas.
Dishub Buol bersama Satpol PP menyatakan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material akan terus dilakukan secara berkala. Pemeriksaan juga dapat melibatkan perangkat daerah dan unsur terkait lainnya guna memastikan kendaraan maupun pelaku usaha angkutan material menjalankan operasional sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah turut mengingatkan pemilik dan pengemudi truk agar tidak mengabaikan aspek keselamatan selama mengangkut material. Muatan perlu disesuaikan dengan kapasitas kendaraan dan, bila diperlukan, ditutup dengan baik untuk mencegah material jatuh ke jalan.
Respons terhadap keluhan masyarakat ini pada akhirnya menjadi penting karena persoalan ceceran material bukan semata soal tampilan jalan yang kotor. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan lalu lintas yang langsung dirasakan pengguna jalan.
Karena itu, efektivitas penertiban akan sangat bergantung pada keberlanjutan pengawasan di lapangan. Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan razia sesaat, tetapi juga kepastian bahwa kendaraan pengangkut material benar-benar tertib setiap kali beroperasi di jalan raya.***










