Kerusakan jalan utama menuju Desa Umu, Kabupaten Buol, kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Akses yang sangat vital bagi masyarakat tersebut justru berada di wilayah administratif Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Kondisi ini membuat penanganan infrastruktur tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Buol. Padahal, jalur tersebut menjadi akses utama warga Desa Umu untuk menjalankan berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, kegiatan ekonomi, pemerintahan hingga mobilitas sehari-hari.
Kepala Desa Umu, Ridwan Abu Bakar, menggambarkan kondisi jalan yang saat ini dinilai semakin memprihatinkan. Kerusakan paling dirasakan warga ketika musim hujan karena lubang pada badan jalan berubah menjadi licin dan semakin dalam.
“Kami juga ingin merdeka dari infrastruktur, warga kami sudah sangat menderita dengan kondisi jalan yang rusak, apalagi bila musim hujan, jalanan yang sudah berlubang menjadi berbahaya karena licin dan tambah dolom depe lubang (red:lubangnya tambah dalam), sudah sering terjadi kecelakaan tunggal orang dan motor terjatuh karena slip (red:licin),” ungkapnya.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kerusakan jalan bukan lagi sekadar persoalan kenyamanan perjalanan. Bagi masyarakat Desa Umu, buruknya kondisi akses dapat berpengaruh langsung terhadap keselamatan pengendara sekaligus menghambat aktivitas penting warga.
Persoalan kewenangan menjadi salah satu kendala utama. Ruas jalan yang digunakan masyarakat Desa Umu tersebut secara administratif masuk wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Sementara itu, mayoritas pengguna jalan merupakan warga Kabupaten Buol.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah terkait ketika menghadiri perayaan HUT ke-19 Kabupaten Gorontalo Utara pada 19 April 2026.
Dalam kesempatan itu, Risharyudi menyampaikan langsung kondisi jalan kepada Bupati Gorontalo Utara Toriq Modanggu. Penyampaian tersebut turut didengar Gubernur Gorontalo dan disaksikan Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga serta Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto.
Menurut Bupati Buol, posisi jalan yang berada di wilayah lintas administrasi membuat penanganannya menjadi tidak sederhana. Pemkab Buol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengaspalan pada ruas yang berada di wilayah Gorontalo Utara.
“Sementara Pemda Gorut mungkin mau memperbaiki dan mengaspal jalan ini, tetapi yang melewatinya setiap hari mayoritas warga Umu merupakan warga Buol,“ tambahnya.
Selain persoalan kewenangan, keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi fiskal juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan peningkatan infrastruktur tersebut.
Pemkab Buol kemudian berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat mengambil peran untuk menjembatani persoalan tersebut melalui dukungan anggaran.
“Kami berharap dan bermohon semoga Bapak Gubernur Gorontalo berkenan bisa alokasikan anggaran di perubahan tahun ini atau di anggaran penetapan tahun depan untuk peningkatan atau pengaspalan jalan Umu,”ujar Bupati Buol.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Buol menyiapkan alternatif akses yang berada dalam wilayah administrasinya. Bupati Risharyudi menyebut Pemkab Buol akan mengalokasikan anggaran pada 2027 untuk peningkatan atau pengaspalan ruas lingkar dalam Desa Umu.
“InsyaAllah Pemda Buol akan alokasikan anggaran Tahun 2027 untuk peningkatan atau pengaspalan jalan ruas lingkar dalam Desa Umu yang masuk wilayah Kabupaten Buol. Sebenarnya sudah ada jalan rintisan sekitar 7–8 kilometer dari Desa Molangato yang tembus ke Desa Umu melewati pesisir laut dan perbukitan. Andai saja tidak ada efisiensi anggaran, maka kemungkinan besar kami akan buat jalan ini menjadi akses utama dari dan ke Desa Umu melintasi wilayah Buol,” papar Bupati.
Jalur rintisan tersebut dinilai berpotensi menjadi solusi jangka panjang karena berada di wilayah Kabupaten Buol. Namun, realisasinya tetap membutuhkan dukungan anggaran serta perencanaan pembangunan yang matang.
Bagi masyarakat Desa Umu, percepatan penyelesaian persoalan jalan menjadi kebutuhan mendesak. Jalan tersebut bukan sekadar penghubung antarwilayah, tetapi menjadi akses utama warga untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, menjalankan aktivitas ekonomi, mengurus kepentingan pemerintahan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, persoalan jalan Desa Umu membutuhkan sinergi lintas pemerintahan. Batas administrasi tidak seharusnya membuat masyarakat harus terus berhadapan dengan akses yang rusak, sementara jalan tersebut menjadi satu-satunya jalur vital bagi aktivitas mereka.***










