Pemberhentian Abd. Haris Saleh sebagai Ketua Linmas Desa Harmoni oleh Kepala Desa Harmoni, La Ode Desi, memicu protes warga setelah keputusan itu dinilai melanggar prosedur resmi. Pencopotan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141/381.26/Kades tertanggal 10 November 2025 dan memunculkan gelombang penolakan masyarakat pada Jumat, 20 November 2025.
Warga menilai kebijakan itu diputuskan sepihak, tidak profesional, dan diduga menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan. Mereka menegaskan bahwa aturan pembinaan dan pemberhentian Linmas mengharuskan adanya teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan, serta evaluasi kinerja sebelum pencopotan dilakukan.
Abd. Haris membenarkan bahwa tidak ada proses pembinaan sebelumnya. “Saya diberhentikan tanpa adanya surat peringatan atau teguran. Tiba-tiba saja diberhentikan tanpa permasalahan yang jelas,” ujarnya seperti yang dilansir dari tabenews.
Penolakan warga juga muncul dari tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai keputusan tersebut menabrak kaidah administrasi pemerintahan desa. “Aturan itu dibuat untuk dipatuhi, bukan seenaknya dilewati. Kalau pemberhentian dilakukan tanpa proses, ini sudah kategori kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Akibat pemecatan tersebut, BPD Desa Harmoni juga tengah menjadi sorotan sehingga segera melaksanakan rapat internal terkait hal ini, termasuk upaya pertemuan dengan Kepala Desa Harmoni.
Warga mendesak pemerintah kecamatan dan instansi terkait segera melakukan investigasi terbuka untuk memastikan alasan pencopotan serta memulihkan keadilan bagi pihak yang dirugikan.***










