Empat motif yang menjadi identitas Batik Buol resmi memperoleh legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni rupa yang memuat unsur budaya, sejarah, alam, adat, sekaligus jati diri masyarakat Kabupaten Buol.
Legalitas itu menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Penegasan Hak Cipta Karya Seni Rupa/Motif Batik Buol “Bodu Ilo Bvuoyo” yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol, Rabu, 16 September 2026.
Empat motif yang mendapatkan perlindungan tersebut lahir dari karya Amri Humokor, S.H. Masing-masing memiliki karakter dan sumber inspirasi yang berkaitan dengan identitas daerah.
Motif pertama mengangkat Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Buol. Motif kedua, Lyaing Yurli Agu Tabong, mengambil unsur daun puring dan lenjuhang. Kemudian Tambi Agu Kumalrig mengangkat tameng dan rumah adat Buol, sedangkan motif Lyaing Uwi Meelam terinspirasi dari daun ubi jalar.
Rangkaian unsur tersebut membuat keempat motif tidak berhenti sebagai desain dekoratif pada kain. Setiap bentuk yang dituangkan ke dalam motif membawa representasi tertentu mengenai daerah dan masyarakat Buol.
Ketua TP-PKK Kabupaten Buol, Shinta Andriani Ningsih, menyampaikan bahwa karya tersebut memiliki nilai yang lebih luas daripada sekadar estetika. Menurutnya, motif-motif tersebut merupakan cara untuk menerjemahkan kekayaan identitas Buol ke dalam karya yang dapat dikenali, dikembangkan, sekaligus diwariskan.
“Bagi saya, ini bukan sekadar motif. Di balik setiap bentuk dan garisnya terdapat cerita tentang Buol. Ada budaya, ada sejarah, ada alam, ada adat. Dan ada jati diri masyarakat Buol,” ujar Shinta.
Karena itu, pengalihan dan penegasan hak cipta yang dilakukan dalam kegiatan tersebut memiliki makna tersendiri. Langkah itu tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap pencipta dan upaya memastikan karya yang merepresentasikan identitas daerah memiliki kepastian perlindungan.
“Perjanjian Pengalihan dan Penegasan Hak Cipta bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah bentuk penghormatan kepada pencipta, bentuk tanggung jawab kita terhadap karya, dan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa identitas budaya Kabupaten Buol mendapatkan perlindungan dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan,” kata Shinta.
Legalitas Terbit Sehari Sebelum Penandatanganan
Momentum tersebut menjadi semakin penting setelah legalitas HKI atas empat motif identitas Batik Buol disebut telah terbit melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 15 September 2026 pukul 16.03 WITA.
Bagi Shinta, terbitnya legalitas tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lahirnya sebuah dokumen hukum. Pengakuan itu menjadi penanda bahwa karya yang merepresentasikan identitas daerah telah memperoleh pijakan perlindungan secara hukum.
“Ini bukan sekadar terbitnya sebuah dokumen. Bagi Kabupaten Buol, ini adalah sebuah tonggak sejarah,” ujarnya.
Legalitas tersebut sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan motif Batik Buol sebagai bagian dari kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif daerah. Perlindungan hak cipta menjadi salah satu dasar penting agar karya yang telah diciptakan dapat dikembangkan tanpa mengabaikan hak penciptanya.
Dalam konteks itu, 15 September 2026 menjadi tanggal yang dinilai memiliki arti penting dalam perjalanan perlindungan identitas budaya Kabupaten Buol. Sehari setelah legalitas tersebut terbit, proses pengalihan dan penegasan hak cipta kemudian dituangkan secara resmi melalui penandatanganan perjanjian.
Shinta juga memberikan apresiasi kepada Amri Humokor sebagai pencipta empat motif tersebut. Karya yang dihasilkan dinilai menjadi bentuk konkret dari upaya menerjemahkan kecintaan terhadap daerah melalui seni dan budaya.
“Kepada Bapak Amri Humokor, S.H., sebagai pencipta karya, terima kasih telah melahirkan karya yang merepresentasikan wajah dan jati diri Buol,” kata Shinta.
Dengan terbitnya legalitas HKI dan dilakukannya penegasan hak cipta, empat motif tersebut kini memiliki pijakan hukum yang lebih jelas. Tantangan berikutnya adalah bagaimana identitas visual tersebut tidak berhenti pada pengakuan administratif, tetapi dapat terus hidup, digunakan, dikembangkan, dan memberi nilai tambah bagi kebudayaan serta ekonomi kreatif masyarakat Buol.***






