Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah. Larangan tersebut ditegaskan karena aktivitas live yang tidak berkaitan dengan tugas dinilai dapat mengganggu disiplin dan profesionalisme ASN.
Dalam unggahan Kantor Regional XIV BKN disebutkan, aktivitas live di media sosial pada jam kerja berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi. ASN diminta tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik selama jam kedinasan berlangsung.
Larangan itu merujuk pada sejumlah regulasi. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas live yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK. ASN dituntut kompeten dan loyal, sehingga penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai melanggar kode etik dan perilaku. BKN juga menyinggung Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN, seperti yang dilansir dari laman pikiranrakyatcom.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati mengatakan, regulasi yang ada saat ini tetap menjadi pedoman dalam menilai disiplin dan perilaku ASN, termasuk aktivitas yang dilakukan di media sosial selama jam kedinasan.
“Sejauh ini memang belum ada produk hukum turunannya. Tetapi kalau mengacu pada regulasi yang ada, itu tetap menjadi pedoman disiplin dan perilaku ASN,” ujar Nenden, Kamis 28 Mei 2026.
Menurut dia, BKD Jabar beberapa kali telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN yang sumber informasinya berasal dari media sosial. Namun, untuk aturan khusus mengenai perilaku ASN di platform digital, saat ini masih belum diatur secara rinci.
Nenden menilai, fenomena ASN melakukan live media sosial pada jam kerja dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.***
