TP2DD Buol Genjot Digitalisasi Keuangan Daerah, Publik Tunggu Transaksi Pemerintah Makin Transparan

banner 468x60

Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Buol kembali didorong melalui penguatan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Langkah tersebut diarahkan agar transaksi pemerintah tidak hanya berlangsung lebih cepat, tetapi juga semakin mudah dipantau, dipertanggungjawabkan, dan memberi dampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penguatan koordinasi itu dibahas dalam rapat TP2DD sekaligus pembahasan draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Buol, Rabu (9/9/2026). Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Buol, Wahyu Setyabudhi, SH., MH.

Fokus utama yang dibahas berkaitan dengan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Melalui sistem tersebut, transaksi yang berkaitan dengan pendapatan maupun belanja pemerintah daerah secara bertahap diarahkan untuk menggunakan mekanisme digital.

Bagi masyarakat, digitalisasi ini seharusnya tidak berhenti pada perubahan dari transaksi manual menjadi elektronik. Sistem yang dibangun juga dituntut mampu mempersempit ruang kesalahan, memperkuat pencatatan, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, TP2DD memiliki posisi strategis dalam memastikan proses transformasi tersebut berjalan terarah. Tim ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, perbankan, penyedia layanan sistem pembayaran, hingga perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan transaksi dan pelayanan publik.

TP2DD juga memiliki sejumlah tugas, mulai dari menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi dan implementasi ETPD, hingga melaksanakan pemantauan, evaluasi serta pelaporan secara berkala kepada Satuan Tugas TP2DD.

Struktur tim melibatkan berbagai unsur pemerintahan. TP2DD Buol diketuai Bupati Buol, dengan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Wakil Ketua. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Harian, Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua Harian, dan Kepala Bapenda sebagai sekretaris.

Sejumlah perangkat daerah juga masuk dalam keanggotaan, antara lain BPKAD, Bappeda Litbang, Diskominfo, Diskumperindag, Disporapar, Dishub, DPMPTSP, DLH, Dinas Perikanan, Dinas PUPR, RSUD Mokoyurli, serta bidang yang berkaitan dengan pendapatan, perencanaan dan evaluasi pendapatan daerah.

Dengan keterlibatan lintas sektor tersebut, digitalisasi diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri antarinstansi. Koordinasi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, sektor perbankan dan penyedia sistem pembayaran menjadi penting agar sistem yang diterapkan benar-benar terintegrasi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transformasi digital bukan semata-mata berapa banyak transaksi yang telah berpindah ke sistem elektronik. Yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut mampu membuat pengelolaan uang daerah lebih efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus membuat masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan berkualitas.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *