Usai Komitmen dengan KPK, Buol Bentuk Tim Khusus Sikat Aset Bermasalah

BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol membentuk tim khusus untuk menangani persoalan aset daerah yang bermasalah sebagai tindak lanjut komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah ini diputuskan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat penataan dan pengamanan barang milik daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buol, didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, serta dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian. Forum ini secara khusus membahas langkah konkret pasca penandatanganan komitmen penyelesaian aset Pemerintah Kabupaten Buol di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan aset tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Sejumlah aset, baik berupa tanah maupun bangunan, masih berpotensi bermasalah, mulai dari belum tersertifikasi hingga adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera diselesaikan secara sistematis.

Sebagai respons, dibentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah. Tim ini diberi mandat melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset, mengidentifikasi persoalan hukum yang muncul, serta merumuskan langkah penyelesaian baik melalui pendekatan persuasif maupun jalur hukum.

Selain itu, tim juga diarahkan untuk mempercepat proses sertifikasi aset melalui koordinasi dengan instansi pertanahan. Upaya ini dianggap penting guna memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang jelas dan tercatat secara tertib dalam administrasi pemerintah daerah.

Bupati Buol dalam arahannya menekankan bahwa penataan aset merupakan bagian dari tanggung jawab publik, bukan sekadar kewajiban administratif. Ia menilai kejelasan status aset menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan terbentuknya tim ini, Pemkab Buol menargetkan proses penertiban aset dapat berjalan lebih terstruktur dan terukur. Pemerintah daerah juga berharap langkah ini mampu mencegah potensi sengketa di masa mendatang sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan pembangunan daerah.***

Pos terkait