May Day 2026: Diskusi Publik Ungkap Fakta Penyebab Suara Buruh di Buol Bungkam, Hingga Baru 35% Pekerja Terlindungi

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Buol digagas dalam bentuk diskusi publik yang menyoroti persoalan mendasar pekerja, mulai dari perlindungan jaminan sosial hingga relasi kerja yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada buruh. Kegiatan ini digelar di Cafe Distoria, Jumat (1/5), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Foto: Infobuol

Diskusi bertema “Memperkuat Solidaritas Untuk Pemenuhan Hak Dasar Rakyat dan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Formal dan Informal” ini diinisiasi oleh Jaringan JAGA DECA, LBH Progresif Cabang Buol, dan LPMS-KSDA. Hadir sebagai pemantik diskusi perwakilan DPRD Kabupaten Buol, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaringan JAGA DECA. Pesertanya beragam, mulai dari serikat buruh, organisasi pekerja, mahasiswa, hingga pekerja informal dan platform digital.

Foto: Infobuol

Dalam pemaparannya, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buol menjelaskan bahwa sejak 2014 daerah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahun. Namun, hingga kini belum dapat menetapkan upah minimum sektoral karena keterbatasan regulasi. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor belum optimalnya perlindungan terhadap pekerja di sektor-sektor tertentu.

Terkait jaminan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang mengungkapkan data, dari total sekitar 65.600 pekerja di Buol, baru sekitar 22.900 orang atau sekitar 35 persen yang telah terlindungi jaminan sosial. Rinciannya terdiri dari sekitar 22 ribu pekerja formal, lebih dari 40 ribu pekerja informal, dan 3.600 pekerja sektor konstruksi. Sementara itu, sepanjang Januari hingga 31 Maret 2026, klaim santunan yang telah dibayarkan mencapai Rp33 miliar. Data ini menunjukkan masih besarnya kesenjangan perlindungan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang tergolong rentan.

Dari sisi legislatif, perwakilan DPRD Kabupaten Buol Muh Ikbal Ibrahim menyampaikan bahwa kewenangan utama dalam kebijakan ketenagakerjaan berada pada eksekutif. DPRD berperan dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Namun, diakui bahwa fungsi pengawasan belum berjalan maksimal karena keterbatasan data dan laporan yang menjadi dasar evaluasi. Selama ini, DPRD lebih banyak menerima aspirasi melalui rapat dengar pendapat bersama serikat buruh.

Sementara itu, perwakilan Jaringan JAGA DECA, M Ali menekankan bahwa peringatan May Day memiliki akar sejarah panjang sebagai bentuk perjuangan pekerja menuntut hak dasar, termasuk jam kerja yang manusiawi. Ia menilai kondisi dunia kerja saat ini tidak terlepas dari dinamika global, termasuk krisis produksi dan menurunnya daya beli pekerja. Di sisi lain, kenaikan upah dinilai belum memberikan dampak signifikan secara riil karena terus ditekan kenaikan kebutuhan hidup.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyampaikan keresahan langsung. Beberapa buruh mengaku enggan menyuarakan hak karena khawatir kehilangan pekerjaan. Selain itu, muncul dorongan agar diskusi tidak berhenti sebagai ruang dialog semata, melainkan menghasilkan langkah konkret, baik dalam bentuk advokasi bersama, penguatan wadah pekerja, maupun kolaborasi dengan DPRD untuk mengawal kebijakan yang lebih berpihak.

Seluruh narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif penyelenggara yang dinilai mampu membuka ruang dialog lintas sektor. Namun demikian, diskusi ini juga menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Buol masih memerlukan perhatian serius dan sinergi berkelanjutan, agar perlindungan dan kesejahteraan pekerja dapat semakin merata di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.***

Pos terkait