Sinergi Disdukcapil Buol dan Lapas Leok, Warga Binaan Kini Lebih Mudah Urus Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buol bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pemenuhan hak identitas kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (27/4/2026) ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan akses terhadap dokumen kependudukan yang sah dan diakui secara hukum.

Penandatanganan kerja sama tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga langsung diimplementasikan melalui pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di lokasi Lapas Kelas III Leok. Disdukcapil Buol menurunkan tim pelayanan untuk melakukan perekaman data serta penerbitan dokumen kependudukan secara langsung kepada warga binaan, sehingga mereka tidak perlu keluar dari lingkungan lapas untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi tersebut.

Kegiatan ini mencakup berbagai layanan penting, seperti perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Keluarga (KK), serta pembaruan data kependudukan lainnya. Dengan pendekatan jemput bola ini, Disdukcapil Buol berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif, efisien, dan menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah juga ingin memastikan bahwa warga binaan tetap memiliki identitas hukum yang jelas selama menjalani masa pembinaan. Kepemilikan dokumen kependudukan dinilai sangat penting, tidak hanya untuk keperluan administratif saat ini, tetapi juga sebagai bekal utama ketika mereka kembali ke tengah masyarakat dan membutuhkan akses terhadap layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, maupun kesempatan kerja.

Langkah kolaboratif antara Disdukcapil Buol dan Lapas Kelas III Leok ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang merata dan berkeadilan. Dengan menghadirkan layanan langsung di dalam lapas, diharapkan seluruh warga binaan dapat terpenuhi hak sipilnya secara optimal, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih baik di masa mendatang.***

Pos terkait