Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah serius dalam merespons dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Tiloan. Upaya ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., pada Kamis (16/7) di ruang kerjanya.
Rapat tersebut difokuskan pada penanganan persoalan pengambilan material pasir dan batu di bantaran sungai Desa Lomuli yang dilaporkan masyarakat berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga dan infrastruktur sekitar.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penegakan aturan, menurutnya, harus dilakukan secara proporsional sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Sementara itu, Camat Tiloan, Jufrin Is. Lamadang, SE., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kerusakan bantaran sungai. Selain itu, terdapat kekhawatiran terhadap dampak lanjutan yang dapat mengganggu fasilitas umum di sekitar lokasi tambang.
Dari sisi teknis, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulawesi Tengah, Irhamdi Mastura, memaparkan hasil peninjauan lapangan yang menunjukkan perlunya verifikasi lebih mendalam terkait kesesuaian aktivitas penambangan dengan wilayah izin yang dimiliki oleh perusahaan.
Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang menyoroti pentingnya evaluasi administrasi perizinan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Termasuk di dalamnya kewajiban melakukan pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya perwakilan Kantor Pertanahan, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bapenda, Kasatpol PP, Kepala KPH Pogogul, Camat Tiloan, pemerintah desa, serta unsur teknis lainnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah bersama instansi terkait menyepakati pelaksanaan verifikasi lapangan secara terpadu. Selain itu, akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan dampak lingkungan, yang hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan.
Menutup rapat, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemkab Buol tetap membuka ruang bagi investasi yang sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pembangunan di daerah.***
