Sosialisasi Perbup TPP 2026. Pj Sekda: TPP Bukan Hak Otomatis ASN, Bisa Dikurangi hingga Ditiadakan Jika ASN Tidak Penuhi Kewajiban

Langkah pembenahan sistem penghasilan aparatur resmi dimulai di Kabupaten Buol melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, di Aula Utama Kantor Bupati Buol sebagai bentuk penegasan bahwa pemberian TPP kini sepenuhnya berbasis pada disiplin dan capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., serta dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, dan pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol.

Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakan, ditegaskan bahwa Perbup Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025. Revisi regulasi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan sistem penghitungan dan pengawasan TPP agar lebih objektif, terukur, dan akuntabel.

Moh. Yamin menekankan bahwa TPP bukanlah hak yang otomatis diterima ASN setiap bulan. Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut merupakan penghargaan (reward) dari pemerintah daerah atas kinerja nyata dan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas.

“TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, indikator utama dalam penentuan besaran TPP meliputi disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harian, serta etika kerja. Dengan sistem tersebut, TPP difungsikan sebagai instrumen pengendali perilaku kerja sekaligus pendorong peningkatan produktivitas ASN.

Pemerintah daerah juga meminta para pimpinan perangkat daerah agar memperkuat pengawasan internal di masing-masing unit kerja. Kepala OPD diharapkan aktif memastikan kedisiplinan dan capaian kinerja pegawai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui mekanisme TPP yang berbasis evaluasi kinerja, Pemerintah Kabupaten Buol menargetkan terciptanya birokrasi yang semakin efektif serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.***

Pos terkait