BUOL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol bersama Pemerintah Kabupaten Buol resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Buol, Kamis (21/5/2026).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, anggota legislatif lintas fraksi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers. Agenda paripurna mencakup laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyampaian pandangan akhir fraksi, tanggapan kepala daerah, hingga penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam laporan resminya, Bapemperda menyebut pembahasan Ranperda telah dituntaskan bersama tim pemerintah daerah pada masa sidang ketiga tahun 2025–2026. Namun, lembaga ini juga menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa penyusunan aturan teknis dan sosialisasi yang menyeluruh, agar kebijakan tidak berhenti di level dokumen semata.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut, meski disertai sejumlah catatan kritis. Fraksi NasDem menilai revisi regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal. Sementara Fraksi Demokrat mendorong agar perda baru benar-benar menjadi dasar hukum yang lebih tertib dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra mengingatkan pentingnya sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat dan pelaku usaha. Tanpa pemahaman yang baik, implementasi perda dinilai berpotensi tidak efektif dan justru menimbulkan resistensi publik.
Catatan lebih tajam disampaikan Fraksi PKB yang menyoroti perlunya sistem pembayaran berbasis digital untuk menekan potensi kebocoran PAD. Selain itu, fraksi ini juga meminta adanya perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peningkatan kualitas layanan publik sebagai konsekuensi dari meningkatnya penerimaan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan turut menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak. Digitalisasi layanan dinilai menjadi langkah penting untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mengurangi ruang praktik tidak transparan.
Pendapat akhir pemerintah daerah yang dibacakan Wakil Bupati Buol menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, guna memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Meski demikian, tantangan utama tidak berhenti pada pengesahan regulasi. Efektivitas implementasi di lapangan menjadi faktor penentu apakah perubahan ini benar-benar berdampak pada peningkatan PAD tanpa menambah beban masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah daerah berharap pengelolaan pajak dan retribusi ke depan dapat berjalan lebih efisien, transparan, serta akuntabel. Namun, publik kini menanti konsistensi antara regulasi dan praktik, terutama dalam hal pelayanan dan penggunaan anggaran yang dirasakan langsung manfaatnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan disahkannya perubahan perda ini, pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi krusial agar tujuan peningkatan pendapatan daerah sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.***
