Bupati Buol Soroti Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades: Jika Terbukti, Sanksi Bisa Berujung Pemberhentian

BUOL — Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum kepala desa di Kabupaten Buol mendapat perhatian dari Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo. Ia menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa aparatur pemerintahan desa tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga norma, etika, serta keteladanan di tengah masyarakat.

Menurut Risharyudi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kehidupan pribadi apabila perbuatan yang dilakukan terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum maupun aturan kedinasan. Status sebagai kepala desa, kata dia, membawa konsekuensi tanggung jawab yang harus dijaga karena seorang kepala desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Ia menjelaskan, kepala desa maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan, perzinaan, atau perbuatan asusila dapat menghadapi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kepala desa, proses penanganannya dapat melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Rekomendasi BPD serta kajian dari instansi terkait menjadi bagian yang dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan dan penanganan administratif.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik tidak cukup hanya dilihat dari sisi hubungan antarpribadi. Ketika seorang kepala desa terseret persoalan etik atau dugaan perbuatan asusila, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan bagaimana mekanisme pemerintahan meresponsnya.

Risharyudi mengatakan, penanganan terhadap setiap pelanggaran harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang terbukti. Menurutnya, tidak semua persoalan memiliki konsekuensi yang sama karena terdapat perbuatan yang cukup disikapi melalui teguran atau peringatan, sementara pelanggaran yang lebih berat harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan harapannya agar Kabupaten Buol atau Bumi Pogogul menjadi daerah yang menjunjung nilai agama, hukum, norma, dan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kita mau Bumi Pogogul ini menjadi tanah yang diberkahi oleh Allah Subhanahu Wata’ala, maka segala macam bentuk perbuatan melanggar hukum, norma dan kebaikan perlu mendapat perhatian serius,” kata Risharyudi, seperti dilansir Buol Pikiran Rakyat.

Ia menambahkan, pemberian sanksi bukan semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi sarana koreksi dan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

“Ada pelanggaran yang hanya perlu diberikan teguran/peringatan, ada perbuatan kesalahan yang bisa diberikan koreksi/pelajaran dan ada kejahatan yang harus diberikan hukuman yang juga sebagai bentuk pelajaran, koreksi dan keadilan,” ujarnya.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang dugaan perilaku pribadi seorang kepala desa. Ada pertanyaan yang lebih luas mengenai standar etika pejabat pemerintahan, mekanisme pengawasan desa, serta sejauh mana aturan diterapkan secara konsisten ketika seorang aparatur diduga melakukan pelanggaran.

Pemerintah daerah pun dituntut memastikan setiap laporan atau dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai aturan; sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, hak pihak yang dilaporkan juga harus tetap dilindungi.***

Pos terkait